Daerah

Perusahaan Harus Bayar THR Dan Jangan Diperlambat

Gagasanriau.com Pekanbaru-Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dan jangan memperlambatnya agar para pekerja bisa mengikuti lebaran bersama keluarganya. "Apapun alasannya, perusahaan wajib membayarkan THR. Yang paling kita minta, selain dibayar, perusahaan juga diminta membayarkan tepat waktu. Jangan sampai dua atau tiga hari sebelum lebaran," kata anggota DPRD Pekanbaru Drs Esweli, Minggu (6/7) (tribunpekanbaru). Selain juga Esweli politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini tidak menerima alasan apapun terkait hal ini, karena pemberian THR tersebut sudah diatur dalam undang-undang. "Apapun alasannya, perusahaan wajib membayarkan THR. Yang paling kita minta, selain dibayar, perusahaan juga diminta membayarkan tepat waktu. Jangan sampai dua atau tiga hari sebelum lebaran," kata anggota DPRD Pekanbaru Drs Esweli, Minggu (6/7). Editor Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar