Daerah

Perusahaan Di Inhil Wajib Berikan Waktu Karyawannya Untuk Mencoblos Besok

Gagasanriau.com Tembilahan-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melayangkan surat kepada perusahan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Inhil untuk mengsukseskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden pada 9 Juli mendatang. Dalam surat edaran tesebut dibunyikan bahwa setiap perusahaan untuk memberikan hak karyawan atau buruhnya untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tempat-tempat pemungutan suara yang telah ditentukan. Sejalan dengan hal tesebut, Disnakertrans juga menghimbau kepada pimpinan perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja atau buruh untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan KPU No 19 tahun 2014 Jo peraturan KPU no 4 tahun 2014 serta surat edaran Menakertrans no SE. 5/men/vi/2014 tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pelaksanaan pilpres. “Kita meminta kepada pengusaha untuk mematuhi peraturan yang telah ada tersebut,” terang Fajar Husen Kadisnakertras Inhil. Berdasarkan hal tersebut, jika pengusaha memerlukan pekerja atau buruh pada hari tersebut agar dapat mengatur waktu kerja buruh agar mereka tidak terhalangi dalam menyalurkan hak pilih. “Jika mereka bekerja pada hari tersebut, pihak perusahaan wajib memberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” Pungkas Fajar Husin. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar