Daerah

KPU Inhil Lakukan Pemusnahan 120 Surat Suara dan 36 Formulir C1 yang Berlebih

Gagasanriau.com Tembilahan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembakaran sebanyak 120 surat suara dan 36 Formulir C1 guna menghindari penggelembungan suara. "Kita harus memusnahkan surat suara yang berlebih tersebut guna menghindari hal ang tidak kita inginkan seperti pengelembungan suara saat rekapitulasi nantinya," ungkap Ketua KPU Suhaidi. Menurut Suhaidi pemusnahan surat suara pada Rabu (9/7/14) ini adalah langkah yang paling tepat. "Ini (pembakaran, red) adalah langkah yang paling tepat dilakukan jika terdapat kelebihan surat suara," ungkapnya. Ketua KPU inhil ini mengungkapkan akan bekerja sebaik mungkin selama pelaksanaan pesta demokrasi ini. "Kita akan bekerja semaksimal mungkin dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini," tandasnya. Pada saat pemusnahan surat suara dan formulis C1 ini di saksikan Bupati Inhil M Wardan dan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo MSI. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar