Daerah

Rumah Makan Masih Buka Siang Hari, Perda Tentang Ramadhan Tak Berfungsi

Gagasanriau.com Tembilahan-Sepertinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, khusus tentang tertib bulan Ramadhan hanya sebatas peraturan yang tidak terealisaikan oleh aparatur daerah. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mestinya menjadi benteng terdepan menegakkan peraturan tersebut. Pantauan Gagasanriau.com hingga saat ini, masih banyak rumah makan yang buka pada jam-jam yang telah dicantumkan dalam perda tersebut. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan masih banyak titik-titik lokasi rumah makan atau warung kopi (warkop) yang buka. Padahal, Wardan Bupati Inhil telah melayangkan surat-surat pemberitahuan kepada pengusaha rumah makan dan warkop untuk mematuhi peraturan daerah tersebut. Hal tersebut dikeluhkan Maimunah salah seorang masyarakat Tembilahan yang masih bingung kenapa masih ada rumah makan dan warkop yang buka saat bulan puasa. "Katanya bupati sudah sampaikan ke pengusaha rumah makan dan warkop tutup saat imsak hingga pukul 15.00 wib, kok sekarang masih banyak yang buka,"terang Maimunah bingung Sabtu (12/7/14) Hal senada di sampaikan Amir yang menganggap pemerintah daerah tidak serius. "Pemerintah hanya berani gertak dan tidak berani bertindak, setiap tahunnya selalu saja begini hanya berani menggeretak,"kritiknya. Sementara itu Kepala Kantor Satuan Polisi pamong Praja Inhil TM, Syaifulah seperti pasrah dengan kondisi ini, hal ini terungkap setelah dikonfirmasi melalui telepon genggamnya. "Untuk Sudirman (jalan, red) memang seperti itu,"jawab Kakan Satpol PP TM Syaifullah kepada Gagasanriau.com saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya miliknya. Dijelaskannya bahwa, di daerah pasar banyak berdomisili masyarakat yang Non Muslim (tionghoa) dan sebagian juga mereka yang bekerja sebagai buruh tidak berpuasa. "Tapi mereka kan tidak buka besar, hanya satu daun pintu dan ditutup kain,"terang mantan Sekretaris Dishubkominfo Inhil ini. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar