Daerah

Inilah Pelanggaran Yang Dilakukan 7 Anggota KPPS TPS 39 Pekanbaru

gagasanriau.com Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membeberkan pelanggaran yang ditemukan oleh tujuh anggota KPPS TPS 39 Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki diantaranya panitia tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS saat hari pemungutan suara 9 Juli, TPS baru dibuka pada pukul 07.45 WIB atau molor dari jadwal yang ditentukan pada pukul 07.00 WIB, dan panitia tidak mengisi format C-7 daftar hadir. Kemudian, panitia melanggar aturan untuk pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan. Sebab, panitia memberikan kesempata para pemilih yang membawa KTP atau termasuk dalam daftar pemilih khusus tambahan tidak sesuai jadwal karena dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya seperti dilansir oleh antarariau Rabu (16/7/2014) Selain itu, pemilih dengan KTP dari warga luar daerah itu diberikan hak pilih tanpa memakai formulir A-5 untuk pindah memilih di luar daerah domisili. Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar