Daerah

Warga Miskin Di Dumai Bakar Lahan 0,5 Ha Terancam 1 Penjara

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menyedihkan apa yang dialami oleh seorang warga Kota Dumai perempuan paruh baya bernama Rosdiana Boru Tambunan harus mendekam di penjara setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat karena membakar lahan hanya 0,5 hektar di Jalan Putri Tujuh Maret 2014. Seperti yang dilansir oleh tribun wanita 49 tahun ini membakar lahan untuk membuka lahan sebagai sawah untuk menopang hidupnya. Oleh Tim Polsek Dumai Timur menyambangi lokasi, Rosdiana langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Dumai Timur. JPU Ari Supandi menuntut Rosdiana selama satu tahun. "Rosdiana Boru Tambunan kami tuntut satu tahun penjara," jelas Ari dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Rabu (16/7) sore kemarin. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar