Daerah

Caleg Hanura Terpilih Dapil Inhu Divonis PN 50 hari Penjara.

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pengadilan Negeri Rengat memvonis hukuman penjara satu bulan 20 hari (50 hari) terhadap salah satu calon anggota legislatif terpilih dari Partai Hanura Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tahun 2014 - 2019 karena kasus judi. Humas PN Rengat Wimmi D Simarmata mengatakan "Benar bahwa Suroko dan teman - temannya telah di jatuhi hukuman pada Senin (17/14/2014) kemaren," sebutnya kepada gagasanriau.com. Lanjutnya Dia mengungkapkan bahwa “Suroto dan 12 tersangka lainnya dikenakan pasal 303 bis KUHP untuk judi yang tidak terorganisir dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Sementara jika judinya dilakukan secara terorganisir seperti sie jie dan lain-lain baru bisa jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Tutupnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Revendra membenarkan bahwa “Suroto dkk terbukti bersalah dan sudah di vonis oleh PN Rengat dengan hukuman 1 bulan 20 hari penjara.” sambungnya "Sebelumnya mereka berstatus tahanan rumah dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman berdasarkan vonis tersebut, jaksa menuntut Suroto dkk dengan hukuman dua bulan penjara mengacu pada pasal 303 bis KUHP. Pasalnya Suroto dkk bermain judi sekedar iseng dan dilaksanakan di salah satu warung milik warga tanpa terorganisir.” Sebutnya. Saat kejadian pihak Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp2.670.000. Para tersangka sebelumnya di tahan di Mapolres Inhu dan ketika sudah diserahkan ke Kejaksaan di alihkan menjadi tahanan rumah. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar