Daerah

Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik Bupati Inhil Belum Putuskan

Gagasanriau.com Tembilahan-Hingga saat ini, belum ada kepastian dari Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan terkait penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat diperbolehkan atau tidak digunakan secara pribadi. Hal tersebut disampaikan Asisten 1 Darussalam kepada Gagasanriau.com saat dijumpai diruang kerjanya Selasa (22/7/14). "Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,"sebut Darusslam. Ia juga mengatakan bahwa pemberitahuan biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran. "Biasa 2 atau 3 hari jelang lebaran tuch baru dikasih tahu," tandasnya. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar