Daerah

Mulai Tahun 2015, Semua Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya Peserta BPJS

Gagasanriau.com Pekanbaru-Melalui Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Divisi Regional II, Suheri menghimbau kepada perusahaan atau badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta asuransi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja ini. Hal ini disampaikan Suheri sehubungan pada tahun 2015 mendatang, adalah kewajiban bagi badan usaha maupun perusahaan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. "Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas, kami selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami ingin pendaftaran atau kegiatan mendaftarkan pekerja dari badan usaha bisa dilakukan lebih aktif lagi, sehingga ada keseimbangan antara pengguna pelayanan dengan jumlah kepesertaan secara menyeluruh," ujar Kepala Dept Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre II, Suheri kepada riauterkini.com, Rabu (23/07/14) malam. Dijelaskan oleh Suheri, pada tahap I di awal Januari 2014, kebijakan ini sudah diberlakukan kepada instansi pemerintah yakni, TNI, Polri, PNS dan Jamkesmas. "Kami juga selalu melakukan pembenahaan dan pengentrian data-data peserta yang bersangkutan. Sebagian badan usaha yang selama ini tidak ikut Jamsostek memang cukup banyak yang mendaftar ke BPJS Kesehatan. Namun bagi badan usaha yang belum, kami harap dapat mengoptimalisasikan kepesertaan ini, karena 2015 sudah wajib bagi semua badan usaha terdaftar di BPJS Kesehatan," tegasnya. Shopie Anggraeni Hasibuan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar