Daerah

Abaikan Buruh Hingga Cacat, Pihak PTPN V Riau Ngotot Tak Bersalah

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pihak perusahaan Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional V (PTPN V) wilayah Riau, ngotot mengaku tidak bersalah meskipun sudah membuat karyawannya cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja. Friando Kepala Urusan (Kaur) Humas PTPN V kepada ketika dihubungi melalui telepon genggamnya Sabtu siang (26/7/2014) menyatakan silahkan korban melaporkan pihaknya siap menghadapi pengaduan tersebut. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silahkan saja !!"tulis Friando melalui pesan pendeknya melalui telepon genggamnya ke redaksi Gagasanriau.com. Hal ini terkait langkah hukum yang akan dilakukan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 yang akan melaporkan pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut karena dinilai lalai telah lalai melindungi karyawannya Hartoyo bagian panen di AFD Sei Garo Kampar yang mengalami cacat seumur hidup hingga mata kirinya buta. Sikap arogan pihak PTPN V ini, semakin membuat penderitaan Hartoyo, berat pasalnya hak-hak jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan serta Jaminan tenaga kerja tidak bisa di klaim dikarenakan pihak perusahaan belum melaporkan kejadian kecelakaan ke BPJS Kesehatan maupun Jamsostek. "Kita meminta PTPN V melakukan pergantian hak atas kerugian korban yg sampai saat ini tidak mendapat klaim kecelakaan kerja dari Jamsostek, akibat dari kelalaian pihak perusahaan Sei Garo yang tidak melaporkan kecelakaan kerja yg dialami korban sesuai ketentuan 2 X 24 jam pasca terjadinya kecelakaan kerja"kata Ketua SBSI 1992 Kabupaten Kampar Edyson Jumat pagi (25/7/2014). Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar