Daerah

Terkait Protes Pengurangan Hukum Rusli Zainal, Humas PT: “Tak Ada Bukti Tudingan Itu”

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terkait putusan banding yang mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Pengadilan Tinggi Riau membantah tudingan kecurangan alias "main mata" yang mengurangi hukuman penjara bagi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dari 14 tahun menjadi 10 tahun.

"Tudingan itu biasa. Tapi itu (tudingan) tidak ada bukti atau fakta pendukungnya," kata Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting, Rabu (6/2014) demikian dilansir oleh antarariau.

Ia mengakui pihaknya sudah menduga bahwa putusan tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, proses hukum terhadap Rusli Zainal juga masih belum final karena ia mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Tentu akan ada yang tidak puas, tapi ini kan belum final karena masih ada kasasi," ujarnya.

Tani Ginting mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman dalam putusan banding mantan Gubernur Riau Rusli Zainal karena mempertimbangkan bahwa terdakwa yang kerap disapa RZ itu bukan merupakan inisiator dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Provinsi Riau. "Alasannya adalah karena inisiatif perbuatan (suap PON) bukan dari terdakwa, melainkan dari pihak yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, eks Gubernur Riau Rusli Zainal alias RZ divonis bersalah dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru pada 12 Maret 2014. RZ dijerat dua perkara, yakni suap PON dan korupsi perizinan kehutanan.

Tani Ginting mengatakan kasus banding RZ terdaftar di Pengadilan Tinggi Riau dengan perkara No.11/Tipikor/2014/TPR. Perkara itu ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu, serta dua hakim anggota Nelson Samosir dan Kasukri selaku hakim adhoc. Majelis hakim menggelar sidang putusan pada 24 Juli 2014 atau lima hari Idul Fitri 1435 Hijriah.

Ia mengatakan, majelis hakim hanya mempertimbangkan pengurangan hukuman dari penilaian kasus suap PON Riau. Hakim mengurangi hukuman empat tahun lebih rendah daripada putusan sebelumnya, sedangkan hukuman denda tetap sama. Namun, Tani Ginting tidak menjelaskan siapa pihak lain yang dimaksud oleh majelis hakim sebagai pertimbangan pengurangan hukuman. "Intinya itu, karena bukan terdakwa yang melakukan inisiatif awalnya," ujar Tani Ginting.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar