Daerah

Kuasa Hukum Rusli Zainal Bersyukur Kliennya Dikurangi Hukumannya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora, mengaku bersyukur dengan putusan yang meringankan terkait putusan banding yang mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau itu menjadi 10 tahun dari sebelumnya 14 tahun karena dikurangi masa tahanan menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Ia menilai sangat jarang masa hukuman kasus Tipikor di Indonesia dalam banding bisa menghasilkan pengurangan masa hukuman.

Meski begitu, ia menilai putusan tersebut belum memuaskan karena hukuman bagi Rusli Zainal masih lebih tinggi daripada aktor utama korupsi, yang disebutnya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang divonis hanya lima tahun 6 bulan.

"Dalam persidangan tidak ada saksi yang memberatkan soal korupsi tersebut. Aktor utamanya saja hanya divonis lima tahun enam bulan, masak klien kami justru 14 tahun. Kalaupun sekarang ada pengurangan menjadi 10 tahun, bagi kami itu belum memenuhi target yang kami inginkan," kata Eva Rabu (6/8/2014).

Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, RZ dinyatakan telah menerima hadiah dan juga melakukan suap PON Riau, serta menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.

Untuk korupsi PON, RZ dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (Perda) terkait PON Riau. Terdakwa disangkakan memeras kontraktor untuk memenuhi permintaan uang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp1,8 miliar, dan juga menerima uang sebesar Rp500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda pembangunan arena PON.

Dalam persidangan itu, RZ juga disebut-sebut ikut mengatur pemberian suap yang diduga atas permintaan sejumlah politisi DPR RI hingga lebih dari 1 juta dolar AS. Hanya saja, hingga kini dugaan suap yang mengalir ke Senayan itu tak kunjung bisa dibuktikan di persidangan.(Ant)

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar