Daerah

Kembali 1 Orang Warga Pungkat Inhil, Ditetapkan MenjadiTersangka

Gagasanriau.com Tembilahan-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali tetapkan 1 orang dari 22 orang masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung yang dikriminalisasi terkait pembakaran 9 alat berat milik perusahaan yang merampas lahan masyarakat yakni PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) anak dari perusahaan PT Surya Dumai.

Jadi, hingga saat ini total keseluruhan yang telah ditetapkan menjadi tersangka berjumlah 10 orang. Sebelumnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka 9 orang terdiri dari Samsuri, Muhammda Aini, Amronsyah, Dedi, Pauwadi, Usman, Yusrizal, Ahmad Junaidi, Mistar dan yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka yakni Amril.

Hingga saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi terkait penagkapan dan penetapan tersangka pembakaran 9 unit alat berat PT SAL ini.

Saat di hubungi Paur Humas Polres Inhil IPDA Warno belum berkenan memberikan penjelasan. "Kita belum bisa memberikan keterangan, Kapolres saat ini berada di Tempat Kejadia Perkara (TKP),"jawabnya singkat kepada awak media saat dihubungi melalui telpon genggamnya. Kamis (7/8/14)

Menurut Informasi di lapangan kembali ada 2 masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung kembali diangkat (tangkap, red) dan telah diteta0kan sebagai tersangka.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar