Daerah

Kinerja Pemko Pekanbaru Buruk, Perda Sumur Resapan Tidak Berfungsi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meskipun sudah berdiri dan mendapatkan izin pendirian bangunan ternyata hampir secara merata bangunan Rumah Toko (Ruko) tidak memiliki sumur resapan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2006 dimana peraturan ini bagian dari upaya mengatasi persoalan banjir yang sampai saat ini tidak pernah terselesaikan.

Dikutip dari tribun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Sigit Yuwono sangat mengkiritisi pelaksanaan dan kinerja kabinet Firdaus MT dalam fungsinya mengawasi Perda yang sudah diterapkan

"Ini yang kita sayangkan. Sudah jelas-jelas ada aturannya, tapi tak dipatuhi. Kondisi ini karena minimnya penerapan sanksi. Padahal Perda Sumur Resapan Kota Pekanbaru (Perda No 10 tahun 2006) itu sudah jelas," kata Sigit kemarin Kamis (7/8/2014).

"Sekarang saja kalau malam sering hujan, banyak genangan air. Sumur Resapan tersebut lah sebagai penampungan air sementara agar tidak meluap ke jalan dan rumah warga lainnya. Kita harapkan Pemko menjalankan Perda sumur Resapan ini," terangnya.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar