Daerah

Atasi Bahaya Kebakaran, Pemkab Kuansing Targetkan 15 Menit Sampai Di Pemukiman dan 60 Menit Di Areal Lahan

Gagasanriau.com Kuansing -Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan bangunan terhadap bahaya kebakaran, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menerapkan Standar Pelayanan Minimum( SPM ) bidang pemadam kebakaran.

Hal tersebut dikatakan Sekdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Drs H Muharman ,M.Pd saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat yang sebelumnya mempertanyakan pemerataan mobil Damkar untuk Kecamatan, Jumat (8/8/2014) kemarin.

Untuk menindaklanjuti SPM tersebut diberlakukan pemenuhan waktu tanggap (time respone) 15 menit untuk wilayah pemukiman dan 60 menit untuk wilayah lahan dimulai dari diterimanya informasi yang pertama kali oleh petugas pemadam kebakaran.

Sehubungan dengan hal tersebut beber Sekdakab Kuantan Singingi, berdasarkan rencana sistem induk proteksi kebakaran Kabupaten Kuantan Singingi (RSIPK), tahun anggaran 2010, wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dibagi menjadi 18 wilayah manajamen kebakaran (WMK).

"Untuk kondisi ideal, dalam 1 WMK terdapat dua pos pemadam kebakaran, dan pada masing-masing pos pemadam kebakaran terdapat 2 unit mobil pemadam kebakaran,"ujarnya.

Disamping itu ujarnya, Pemkab Kuantan Singingi sedang menyiapkan persebaran pos pemadam kebakaran guna memenuhi SPM bidang kebakaran. Terkait dengan keterbatasan daerah, pada awalnya wilayah Kabupaten Kuantan Singingi akan dibagi menjadi 4 rayon, dan pada masing-masing rayon tersebut dibangun pos pemadam kebakaran.

Adapun rencana pembagian rayon tersebut ungkapnya, masing-masing rayon I mencakup Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Sentajo Raya dan Kecamatan Benai. Rayon II mencakup Kecamatan Pangean, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kecamatan Kuantan HIlir, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Kecamatan Inuman serta Kecamatan Cerenti.

Rayon III meliputi Kecamatan Singingi dan Kecamatan Singingi Hilir, sedangkan rayon IV mencakup Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau.

Saat ini jelas Sekdakab Kuantan Singingi, Drs. H. Muharman ,M.Pd tengah dipersiapkan pembagian rayon tersebut sampai pada tahap pengusulan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan pos pemadam kebakaran pada masing-masing rayon nantinya. Adapun rencana pembangunan pos pemadam kebakaran (Damkar) akan dilaksanakan sejalan dengan rencana pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Hendra Riko Purnomo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar