Daerah

Tragedi Desa Pungkat, Dari 34 Warga 19 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Inhil

Gagasanriau.com Tembilahan-Arogansi PT. Setia Agro Lestari, (PT SAL) berlanjut selain menjadi sumber keresahan karena merampas tanah masyarakat di Desa Pungkat Kecamatan Gaung dan juga mengangkangi perintah berhenti operasional dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, kali ini anak perusahaan PT Surya Dumai group ini berhasil mengkriminalisai sejumlah 19 orang warga di Polisi setempat dari 34 warga yang berhasil diciduk massal dalam beberapa hari belakangan ini.

Sampai saat ini, Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan 19 tersangka dalam kejadian terbakarnya 9 unit alat berat milik PT SAL pemicu aksi anarkis tersebut. Dari 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 1 diantara mereka menyerahkan diri pada pagi hari tadi tepatnya Minggu (10/8/14).

"Malam tadi kita telah memulangkan 14 dari 32 masyarakat yang pernah kita jemput ke Desa Pungkat Kecamatan Gaung,"ungkap Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Ade Zamrah kepada Gagasanriau.com Minggu (10/8/14) saat dijumpai di Mapolres Jalan Gajah Mada Tembilahan.

“Awalnya telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran ini hingga sekarang berjumlah 18 orang. "Tadi pagi satu orang telah menyerahkan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jumlah tersangka 19 orang,"tukasnya.

Dipastikan jumlah warga yang akan ditetapkan jadi tersangka terus bertambah, pasalnya hingga saat ini pihak Polres Inhil terus melakukan pengejaran dan memeriksa warga asal Desa Pungkat Kecamatan Gaung.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar