Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Inventarisir Warnet Tak Berizin

Gagasanriau.com Pekanbaru-Banyaknya Warung Internet (Warnet) yang tidak berizin, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru akan melakukan inventarisir untuk dilakukan pengurusan izin. Dari data yang disampaikan BPT-PM Kota Pekanbaru, hanya 44 warnet yang telah mengantongi izin.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Musa mengatakan bahwa pihaknya baru mengeluarkan 44 izin warnet. Data ini pun merupakan daftar pada tahun 2013. Sedangkan untuk tahun ini, belum ada menerima perizinan baru dari pengusaha warnet.

"Sejak 2013, baru 44 warnet yang mendaftarkan izin ke BPT, sedangkan tahun 2014 malah belum ada," ujar Musa ketika ditemui, Rabu (13/8) diruangan kerjanya.

Untuk mengatasi hal itu, Musa mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendataan jenis-junis usaha apa yang ada dilapangan termasuk warnet.

"Kita telah menurunkan empat tim untuk melakukan pendataan disetiap ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Jika ditemukan ada yang tidak terdaftar, maka akan kita panggil pemiliknya ke kantor," sebutnya.

Selain empat tim dari BPT-PM, juga ada tim teknis yang bertugas memantau izin. Kalau izin yang bersifat hiburan, maka tim teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru. Sementara kalau terkait makanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.

"Izin ini sangat perlu. Karena bank, BPJS Kesehatan, atau segala macam memerlukan izin usaha. Jika usahanya tidak memiliki izin, maka akan menyulitkan usaha itu sendiri," tutupnya.

Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar