Daerah

Talang Mamak Sepakat Tolak PT Quest Geophysical Asia

[caption id="attachment_1743" align="alignleft" width="300"]Batin Rapan Batin Rapan Kebatinan Talang Perigi yang secara administrasi termasuk dalam wilayah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau Batin Rapan Batin Rapan Kebatinan Talang Perigi yang secara administrasi termasuk dalam wilayah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau[/caption]

Gagasanriau.com-“Jangan Bodohi Kami” kalimat inilah yang paling pantas sebagai gambaran kondisi yang terjadi di masyarakat adat Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dikarenakan masuknya perusahaan ditanah adat masyarakat suku Talang Mamak melalui humas masyarakat yang banyak menimbulkan tanda tanya dari Tokoh Kebatinan talang mamak terkait aktifitas yang terjadi dilapangan.

Perusahaan yang bernama PT. Quest Geophysical Asia merupakan perusahaan survei eksplorasi minyak bumi, yang saat ini sedang melakukan aktifitas di tiga Kecamatan Kabupaten Indragiri Hulu berupa pembukaan jalur, penetapan titik – tiik pengeboran, dan peledakan yang menggunakan dinamit yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2012.

Fakta lapangan yang ironis terjadi bahwa aktivitas ini menyisahkan hal yang tidak patut ditiru berupa penebangan pohon serta perusakan ladang pertanian di tanah masyarakat adat Talang Mamak. hal ini menjadi sebuah kesalahan fatal mengenai peraturan adat istiadat suku Talang Mamak yang sejak dahulu kala hidup bersama alam. Menurut informasi yang dihimpun tim gurindam12, pihak perusahaan tidak ada melakukan sosialisasi terhadap tokoh masyarakat adat, serta tidak dapat menunjukkan pemberitahuan scara resmi tentang izin aktifitas perusahaan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat.

Sehingga di beberapa kesempatan yang dilakukan oleh oknum lapangan berjabat aparatur desa, sebagai perpanjangan tangan perusahaan untuk melakukan negosiasi terhadap masyarakat berupa musyawarah masyarakat, pemberian amplop kepada tokoh masyarakat. Dan ironisnya penandatanganan surat oleh masyarakat, yang masyarakat sendiri tidak mengetahui isi surat tersebut. Dikarenakan masyarakat Talang Mamak memiliki keterbelakangan pendidikan. Terutama tokoh masyarakat adat yang sudah berusia lanjut usia.

“saya diajak sama humas perusahaan ingin bertemu dengan orang perusahaan, tapi waktu dijalan saya dikasih tau pihak humas perusahaan bahwa orangnya kejakarta. Jadi saya gak jadi bertemu orang perusahaan. Sewaktu ingin kembali saya disuruh tanda tangan surat yang saya sendiri tidak tahu isi suratnya karena saya tidak bisa baca tulis”. Kata Rapan Kebatinan Talang Perigi yang secara administrasi termasuk dalam wilayah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Sehingga rautan kekecewaan Rapan sebagai batin talang perigi terhadap hal itu. Dan masyarakat menolak akan aktifitas perusahaan, dikarenakan beberapa pelanggaran yang dilakukan di tanah adat masyarakat talang mamak berupa penebangan, perusakan lahan pertanian tanpa sepengetahuan pemilik lahan pertanian, dan tidak inginnya penurunan produksi lahan pertanian. Gilung selaku pemuda adat mengungkapkan bahwa perusahaan harus melunasi denda yang diberikan peraturan adat istiadat suku talang mamak sebanyak 7 tail ( ukuran hukuman suku talang mamak ) atas 10 kesalahan yang dilakukan perusahaan.

Penolakan masyarakat atas PT. Quest Geophysical Asia terbukti dari penghentian paksa oleh masyarakat mengenai aktifitas perusahaan berupa pembukaan jalur dan penetapan titik – titik pengeboran yang berada di Desa Talang Perigi dan Desa Ampang Delapan Kecamatan Rakit Kulim. Batin gondok sebagai Kebatinan Talang Hampang Delapan yang secara administrasi termasuk dalam wilayah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau, mengatakan bahwa “kami menolak karena kami tidak ingin ada kerusakan di tanah adat kami karena ini alam warisan cucu – cucu kami”

Dan dalam pertemuan yang dilakukan di lembaga swadaya Scale-Up Pekanbaru pada tanggal 16 Februari 2013, menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat talang mamak menolak perusahaan tersebut dan menetapkan hukuman adat terkait kesalahan yang telah dilakukan ditanah adat suku talang mamak. Dan mengirimkan surat pernyataan kepada pihak perusahaan yang berpusat di Jakarta sebagai tindak lanjut setelah penghentian paksa aktivitas perusahaan dilapangan.*G12*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar