Daerah

PWI Inhil Akan Boikot Berita Polres Karena Terindikasi Langgar HAM Di Desa Pungkat

Gagasanriau.com Tembilahan-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan aksi boikot berita Polres, sebagai bentuk keprihatinan atas temuan dugaan pelaggaran HAM oleh Tim Investigasi PWI, KNPI, dan LSM dalam kasus penangkapan warga Desa Pungkat, terkait konflik dengan PT SAL.

Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Ketua PWI Inhil yang juga menjadi Ketua Tim Investigasi Muhammad Yusuf SPdI, di damping oleh Wakil Ketua KNPI Hidayat Hamid, dan Ketua LSM PERAN Firmansyah A.Ma, dalam konfrensi pers yang dilakuka di kantor PWI, Jumat, (15/8).

“Hasil temuan kita di lapangan, setelah mengupulkan fakta-fakta yang ada, kita menemukan dua indikasi pelanggaran dalam penangkapan warga Pungkat oleh Brimob beberapa waktu lalu. Yang pertama adalah pelanggaran Protap, dan yang kedua adalah pelanggaran HAM,” jelas Ketua Tim.

Lebih jauh dijelaskannya, indikasi pelanggaran Protap dapat dilihat saat penggerebekan Brimob tidak memperlihatkan surat penangkapan dan surat penggeledahan rumah warga. Meski sudah ada penjelasan dari warga tentang kondisi rumah yang kosong, Brimob tetap mendobrak paksa rumah warga yang sudah ditinggalka penghuninya untuk mengungsi.

“Meski saat penangkapan dan penggeladahan rumah warga, Brimob meski di damping oleh pemerintah desa setempat. Nyata yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu, karena saat proses penangkapan dan penggeladahan Kades tidak sedang berada di tempat. Sedangkan Sekdes juga ikut lari dengan warga, dan sampai saat ini belum pulang ke desa,” tambah Yusuf.

Masih dari temuan tim, adanya sikap intimidasi dan pengancaman brimob terhadap para ibu agar menunjukkan dimana keberadaan suami mereka. Bahkan seorang ibu, sempat merasakan todongan senjata tajam ke kepalanya.

Selain itu warga yang sedang sakit dan usia lanjut, tidak luput dari introgasi dan dikumpulkan di lapangan oleh Brimob. Bahkan warga yang sakit tetap diseret ke lapangan, padahal kondisi yang bersangkutan warga sudah dijelaskan kepada aparat.

“Kesimpulan tim, kita menemukan indikasi dua pelanggaran dalam kasus Pungkat. Untuk itu PWI Inhil akan melakukan boikot berita Polres sampai ada penyelidikan independen, terkait persoalan ini. PWI juga meminta kepada seluruh rekan-rekan pers di Inhil untuk melakukan hal serupa, sebagai bentuk komitmen kita akan penegakan HAM di Inhil,” ujarnya.

Tim juga menyampaikan laporan ini kepada KOMNAS HAM dan KOMPOLNAS SERTA mendesak kepada Pemkab Inhil untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga dan masyarakat, tidak hanya dalam kasu Pungkat. Sebab ketidaktegasan Pemkab sering menjadi pemicu cos di lapangan.

Rilis PWI


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar