Daerah

Kado HUT RI Ke 69, Sebanyak 7 Tahanan Bebas 310 Dapat Pengurangan Tahanan Di LP Kelas II A Tembilahan

Gagasanriau.com Tembilahan-Dari 310 narapidana mendapatkan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir 7 tahanan dinyatakan bebas dan sisanya mendapatkan remisi pengurangan hukuman 1 tahun hingga 6 bulan. Remisi yang diberikan kepada 310 dari total 527 narapidana ini diberikan Lapas Kelas II A ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Republik Indonesia. Remisi ini diberikan langsung oleh Bupati Inhil M Wardan kepada para narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi. Kepala Lapas kelas II A Tommy K mengatakan saat ini Lapas mengalami over kapasitas, dimana dari 512 penghuni hanya tersedia 42 kamar sehingga hunian sangat terbatas untuk tempat penghuni dengan ketersedian kamar tahanan, akibatnya mengalami over kapasitas sebesar 167 persen. “Meskipiun demikian, kita terus melakukan pembinaan berupa pembinaan mental, kepribadian, serta pembinaan di bidang keterampilan seperti pertukangan, pembuatan kerajianan tangan hingga pembudidayaan ikan yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil,” sebut Tommi “Kita mengusulkan 327 untuk mendapatkan remisi, namun hanya 310 yang diterima,” imbuhnya. Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang membacakan sambutan dari Kemenkumham menyebutkan pemberian remisi bertujuan untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat luas. Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Inhil menjadi Irup upacara HUT RI ke-69 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan. Advertorial/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar