Daerah

Preeett ! Pemko Pekanbaru Cuma Robohkan Secuil Kos 70 Pintu Pelanggar GSB

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ternyata tak konsisten dengan ucapannya sendiri, pasalnya meskipun kerahkan ratusan personil hanya mampu robohkan sebagian bagian bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Rabu pagi (20/8/2014) ratusan personil yang terdiri dari gabungan Tim Yustisi Pekanbaru tiba dilokasi sejak pagi sekitar pukul 08:30 WIB dengan membawa alat berat jenis eksavator.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bangunan kos-kosan 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi ini sudah menyalahi aturan. Dimana sekitar 6 meter bangunan tersebut diketahui telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun pada kenyataan hanya 4 meter yang dieksekusi oleh pihak Satpol PP Pekanbaru.

Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar