Daerah

“86” Distarubang Pekanbaru, Anggota DPRD Desak Firdaus Panggil Bawahannya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendesak Walikota Firdaus MT untuk memanggil dua instansi yakni Dinas Tata Ruang Bangunan (Disturbang) Kota serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait surat sakti yang mengindikasikan adanya upaya sogok dimana adanya dispensasi pembongkaran rumah kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi dari 6 meter menjadi 4 meter pada Rabu (20/8/2014).

Karena menurut Kamaruzaman, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah perizinan menilai, ada aturan yang sengaja dikangkangi oknum PNS, yang ada di dinas terkait. Hal ini lah yang menjadikan preseden buruk bagi Pemko Pekanbaru. Apalagi aturan tersebut dibuat oleh Pemko bersama DPRD Pekanbaru sendiri.

"Harus segera dipanggil keduanya. Lakukan tindakan tegas, jangan lindungi kalau mereka bermain. Sebab, ini akan berdampak pada penegakan hukum untuk bangunan lainnya," harapnya, Kamis (21/8) seperti dilansir Tribun.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar