Daerah

Diduga Jadi Ladang Korupsi, Pemko Pekanbaru Kembali Subsidi TMP Rp 8 M

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meskipun diduga menjadi lading korupsi oleh Lembaga Anti Korupsi Independen (LAKI) karena proses pengadaan bus Trans Metro Pekanbaru bermasalah, namun Pemerintah Kota (Pemko) Tahun 2014, tetap memberikan suntikan dana untuk subsidi bus bekas tersebut sebesar Rp. 8 Milyar. Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan tahun lalu yakni 20 Milyar. Koordinator LAKI Arifin Wardiyanto, seperti berita yang dilansir sebelumnya mengungkapkan, kasus ini layak segera diusut karena ada sejumlah bukti yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Arifin menjelaskan, kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Pekanbaru kepada PD Pembangunan Kota Pekanbaru. Penyertaan modal berupa pembelian 50 unit bus baru itusudah disetujui Komisi II DPRD. "Faktanya penyertaan modal telah dialihkan menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi yang perlakuannya sama dengan sewa menyewa biasa,” tegas Arifin saat dihubungi wartawan, Senin (2/6). Arifin juga menyebutkan, 50 unit bus yang disewa dari PT Pracico Multi Finance tersebut adalah bus bekas dan dilakukan secara ilegal karena tidak atas persetujuan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. "Proses lelang pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru tersebut cacat hukum, karena ada persekongkolan antara PD Pembangunan, PT Pracico Multi Finance dan Walikota Pekanbaru,” lanjut Arifin. Bukti persekongkolan itu menurut Arifin terjadi saat penambahan armada bus sebanyak 25 unit senilai Rp 6,1 miliar lebih pada pelelangan LPSE Kota Pekanbaru tahun 2014 dan pengoperasiannya dimulai pada bulan April 2014. "Padahal sejak tanggal 4 Oktober 2013 bus-bus tersebut sudah disiapkan dan disimpan di Taluk Kuantan," imbuhnya. Arifin menambahkan, saat itu Walikota Pekanbaru sempat mengklaim bahwa sewa guna usaha tanpa hak opsi lebih efisien dan murah. Namun faktanya biaya penyertaan modal yang dikucurkan Pemkot Pekanbaru sangat tinggi. "Jadi sangatlah tidak wajar bila anggaran miliaran rupiah tersebut untuk membiayai sewa 50 unit bus bekas BRT (Bus Rapid Transit) Kota Bandar Lampung,” Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD), Bustami HY mengatakan jika suntikan dana ini diberikan Pemko untuk subsidi harga tiket TMP selama setahun. "Jumlah subsidi yang diterima bus Sistem Angkutan Umum Masal ( SAUM) tahun ini jauh berkurang dibandingkan dengan tahun 2013 yakni mencapai Rp 20 M sebagai penyertaan modal,"ujarnya, ketika ditemui, Selasa (26/8/2014) diruang kerjanya. Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar