Daerah

Bank Riau Kepri Gigit Jari Tak Dapat Suntikan Dana Karena Belum Ada Perdanya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Harapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan suntukan dana seperti Bank Riau Kepri pupus sudah, pasalnya pihak dewan tidak akan menganggarkan karena tidak ada payung hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini terungkap setelah Komisi B DPRD Riau yang membidangi ekonomi menyatakan tidak bisa secara langsung menganggarkan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena harus memiliki payung hukum peraturan daerah.

"Ada beberapa BUMD yang mengajukan penambahan modal seperti Bank Riau Kepri dan PT Pembangunan Ekonomi Riau (PER). Ini tidak bisa dianggarkan langsung karena belum ada perdanya," kata anggota Komisi B DPRD Riau, Mansyur HS di Pekanbaru, Rabu (27/8/2014) dilansir dari antara.

Menurutnya, BRK mengajukan penambahan modal karena saham pemerintah provinsi telah berkurang mencapai angka di bawah 51 persen sehingga tidak bisa lagi mengambil kebijakan sendiri.

"Hal tersebut membuat kita tidak bisa lagi leluasa mengambil kebijakan, contohnya seperti menentukan Direktur Utama yang sampai saat ini masih tertunda," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengurangan itu terjadi karena adanya pembelian saham dari pihak lain, sementara dari pemprov tidak dilakukan penyertaan modal lagi untuk menambah jumlah saham. "Pemegang saham di BRK bertambah terus, terutama dari Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Sementara itu, PT PER mengajukan untuk melakukan agar bisa meningkatkan deviden bagi Riau. Namun anehnya, kata dia, BUMD itu belum mengajukan rencana kerja 2015. Di samping itu, devidennya tahun 2013/2014 juga belum naik.

Dia mengatakan, anggaran tidak bisa diberikan bukan karena kinerja tidak maksimal. Tapi, diperlukan perbaikan karena deviden yang dihasilkan menurun atau kecil dibanding modal yang sudah ditanamkan.

"Perlu peningkatan kerja dan pembenahan manajemen. Apalagi seperti BRK yang harus bersaing dengan Bank provinsi lain," jelasnya.

Pada akhir tahun lalu, perda tentang penyertaan modal (Ranperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah (BUMD) dan pihak ketiga) masuk dalam Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Riau. Namun sampai saat ini belum dikerjakan hingga berakhirnya periode jabatan DPRD periode 2009-2014 6 September nanti.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar