Daerah

Tim Investigasi Tegaskan Kawal Penyelidikan Kasus Pungkat

Gagasanriau.com Tembilahan-Tim Investigasi Gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menegaskan akan terus mengawal proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap munculnya izin operasional PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Inhil. Hal tersebut sesuai janji Polres Inhil terhadap Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM serta warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung untuk menyelidiki secara tuntas sampai akar persoalan, termasuk izn PT SAL yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Ade Zamrah. Setelah lebih dua bulan berlalu semenjak meledaknya kasus Desa Pungkat, Kecamatan Gaung yang dipicu dengan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang menyebabkan banyak ekses terhadap masyarakat Desa Pungkat, sejauh ini dinilai memang sudah melihat hasil prositif dengan komitmen Mapolres dan Pemkab Inhil yang mau mengobati warga yang sakit dan mengganti kerugian warga. Namun, Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM melihat bahwa akar yang menyebabkan munculnya permasalahan tersebut juga harus secepatnya diusut secara tuntas, apalagi tuntutan masyarakat yang paling utama memang terkait izin perusahaan tersebut. “Kami tidak akan melepaskan upaya penyelesaian kasus Desa Pungkat hingga tuntas, termasuk yang paling penting adalah janji Mapolres Inhil untuk memproses munculnya izinnya PT SAL di Desa Pungkat, “ ungkap Firmansyah, Ketua LSM Peran yang diamini Wakil Ketua KNPI Inhil Hidayat Hamid dan Ketua PWI Inhil M Yusuf, Rabu (17/9) di Tembilahan. Tim Investigasi Gabungan jelas Firman menilai bahwa ketransparanan pemberian izin untuk sebuah perusahaan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Inhil mutlak diperlukan, karena Inhil sangat berpotensi munculnya kasus serupa dimana warga selalu menjadi korbannya. “Ya, kita minta Mapolres Inhil secepatnya menyelidiki dan memproses keluarnya izin PT SAL yang diduga terjadi penyimpangan tersebut, agar semuanya terang benderang, “ tukas Hidayat Hamid. Apalagi jelas Dayat, hal tersebut sesuai juga dengan hasil Investigasi Gabungan Walhi, Jikalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK, FITRA Riau dan Riau Corruption Trial beberapa waktu lalu yang hasilnya menjelaskan bahwa izin PT SAL di Inhil mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar