Daerah

Legalisir KTP Bayar, Itu Maling

Gagasanriau.com Pekanbaru-Jika anda mendapatkan ada pungutan saat melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru maka pihak yang melakukan pungutan tersebut dapat dikategorikan maling karena pungutan tersebut ilegal. Demikian disampaikan oleh Ombudsman Riau yang dilansir dari tribun dimana disebutkan jika uang yang diterima oleh pihak Dukcapil dalam pengurusan legalisir KTP adalah pungutan liar dan dikategorikan maladministrasi permintaan uang, barang dan jasa dalam memberikan pelayanan. Menurut ORI, dalam kasus pungli, petugas pelaksana yang menerima uang tanpa kuitansi harus memulangkan dana tersebut ke pengguna layanan Kemudian atasan terlapor (pelaksana penerima pungli) harus diberikan sanksi administrasi, Bahkan kalau berulang-ulang pada orang yang sama, maka atasan terlapor bisa memberikan sanksi pencopotan dari jabatan dan kenaikan pangkat bahkan bisa mempidanakan petugas tersebut ke aparat penegak hukum. Temuan tersebut menurut ORI akan menjadi catatan bagi ORI untuk selanjutnya memberikan penilaian pada pelayanan Dukcapil. Seperti halnya tahun lalau dengan laporan pungli dalam pengurusan KTP. ORI meminta petugas mengembalikan dana ke penguna layanan, dan meminta atasan yang bersangkutan berikan sanksi. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar