Daerah

Jika Disahkan Siang Ini UU Pemda, Gubernur Riau Akan Dinonaktifkan Sementara

Gagasanriau.com Pekanbaru-Gubernur Riau, Annas Maamun akan dinonaktifkan dari jabatannya akibat kasus dugaan korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan pada Jumat siang ini. Demikian disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilansir oleh antara.

"Karena Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan meski pun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (26/6/2014).

Ia mengatakan Kemendagri kini sedang menyiapkan laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanan Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan segera mengirimkan pemberitahuan terkait status Annas ke Pemprov Riau agar roda pemerintahan di daerah tetap stabil.

"Kami nanti siang juga akan mengirimkan radiogram terkait hal ini ke Pemprov Riau," katanya.

Djohermansyah menuturkan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Gubernur Riau nantinya akan langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur.

Meski begitu, ia mengatakan Annas Maamun tetap sebagai Gubernur Riau definitif, hingga status hukumnya ditetapkan menjadi terdakwa.

"Hal ini dilakukan agar pemerintah tak macet dan pelayanan publik tetap berjalan," ujarnya.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar