Daerah

SK Kemenhut Terkait RTRW, Masih Belum Tuntas !

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata Surat Keputusan yang pernah “dihadiahkan” sebagai kado ulang tahun Provinsi Riau beberapa waktu lalu, belum tuntas secara admistrasi pasalnya Pemerintah Provinsi Riau belum bisa membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena masih menunggu adanya penetapan dari Kementerian Kehutanan terkait status lahan. Dikutip dari antara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau M Yafiz di Pekanbaru, Kamis, mengatakan, sebagai syarat RTRW tersebut harus ada penetapan dari Kemenhut yang menyatakan berapa luas hutan dan yang bukan. "Dalam peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Kementerian terkait untuk menentukan mana kawasan hutan dan yang tidak," katanya. Dia menyatakan, Pemerintah setempat baru hanya menerima SK perubahan yang isinya memberi peluang bagi provinsi serta daerah kabupaten dan kota untuk mengusulkan hal yang penting terkait revisi kawasan hutan. Saat ini, katanya, pemerintah setempat sedang menunggu adanya kejelasan dari menteri terkait karena ada beberapa fasilitas umum yang masih dalam kawasan hutan. Untuk itu, Pemprov mengusulkan agar ada penetapan pembebasan lahan seperti beberapa kilometer jalan provinsi dan fasilitas umum lainnya yang masih dalam kawasan hutan. "Masih ada yang dalam kawasan hutan seperti beberapa perkantoran dan juga terkait pelaksanaan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai," katanya. Mengenai waktu kapan akan diserahkan SK penetapan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan juga belum dapat dipastikan. Namun begitu, sudah ada tim dari yang ditunjuk melalui Kemenhut untuk melakukan pengkajian. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar