Daerah

Firdaus Koruptor Baju Koko Kampar Buronan Kejati Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar Firdaus menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena yang bersangkuta sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Demikian disampaikan oleh Humas Kejati Riau Mukhzan yang dikutip dari antarariau, dimana sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan kepada tersangka. "Sudah tiga kali kita (kejaksaan) layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tidak pernah datang. Maka kita masukkan dalam DPO atau buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat (3/9/2014). Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar. Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tidak ditahan. Ia mengatakan, sejauh ini tersangka Asril Jasda masih kooperatif dalam proses hukum dengan memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya. "Asril Jasda datang memenuhi panggilan (jaksa)," ujarnya. Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta. Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender. Sebabnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. Penyidik pidsus Kejati Riau sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna. Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa," ujar Mukhzan. Sedangkan untuk pembayarannya, aliran dana masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut untuk kemudian ditransfer ke rekening tersangka Firdaus. Saat pengadaan proyek itu berlangsung, tersangka Asril Jasda saat itu menjadi pelaksanaan proyek pengadaan baju koko karena jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar