Daerah

Lagi-lagi Korupsi Di Kabupaten Bengkalis, Kapolres Akan Usut Kasus Bibit Karet Dishut

Gagasanriau.com Bengkalis-Kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis mulai satu persatu terkuak, setelah kasus pencucian uang di PT. Bumi Laksaman Jaya senilai Rp. 300 milyar, kini kembali akan di proses hukum korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat.

Seperti dilansir oleh antara, Kapolres Bengkalis, Provinsi Riau, melalui Kasat Reskrim berkomitmen menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

"Berkas-berkas terkait kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, kendati masih ada kekurangan pada berkas yang telah kita serahkan akan segera kita lengkapi," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo SH, Jumat.

Ia mengatakan, untuk data kerugian negara sementara, kerugian Negara dari pelaksanaan proyek pengadaan bibit karet tersebut terindikasi sejumlah Rp500 Juta dari anggaran Rp6,1 miliar.

Berdasarkan kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang bibit, tapi yang diserahkan hanya 470 ribu batang bibit, Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menetapkan dan menahan tersangka yang berinisial TMZ (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SWD (41) personel Polhut dengan jabatan Ketua Tim penghitung dan penerima bibit, UB (51) anggota, NZ (53) anggota, HD (32) anggota, SR (34) anggota dan Direktur CV Alino Putra Rupat selaku perusahaan pemenang tender.

Terkait dengan posisi kepada Dinas dalam penyidikan penuntasan kasus tersebut, dia mengatakan, status Kepala Dinas masih sebagai saksi.

"Kepala Dinas masih saksi, karena tidak semua korupsi melibat kadis, ini permainan oknum bawahan dan rekanan di lapangan, Pokoknya kasus bibit tahun ini harus selesai," ujar AKP Sanny Handityo.

Dia mengatakan bahwa, pihak Polres Bengkalis akan segera menuntaskan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit karet.

"Kasus bibit karet dengan 6 tersangka tersebut, saat ini masih terus dalam pengembangan penyidikan sambil menunggu hasil Audit BPK tentang kerugian negara," katanya.

Diaz Bagus Amandha sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar