Daerah

Terkait Kasus Korupsi, ABM: “Pecat Kejari Bengkalis, Periksa Bupati Herliyan Saleh !!

Gagasanriau.com Pekanbaru- Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, Senin esok (24/11/2014) untuk mendesak agar penegak hukum bertindak terkait kasus korupsi yang melibatkan unsur penegak hukum yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bupati Kabupaten Bengkalis.

Dalam seruan aksinya ABM, akan mengambil titik massa di lapangan Bola Pertanian pada pukul 08.00 Wib dan akan menuntut agar Kejari dan Bupati Bengkalis diberhentikan karena diduga otak pelaku kasus korupsi di negeri yang kaya raya tersebut.

"Pengusutan kasus korupsi APBD penyertaan modal ke PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) sebesar Rp.300.000. 000.000 (tiga ratus miliar) yang ditangani Kejari Bengkalis hingga saat ini belum menyentuh aktor intelektual yang berperan besar dalam kejahatan hukum dan politik dalam hal ini yang kami maksud adalah pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan strategis yakni Bupati Bengkalis"kata Sugianto Koordinator Aksi ABM kepada Gagasanriau.com Minggu (23/11/2014) melalui surat elektroniknya.

Ditambahkan oleh Sugianto, harapan masyarakat kepada Kejari Bengkalis Mukhlis agar mengusut hingga tuntas kasus korupsi Rp. 300 miliar APBD Bengkalis pupus, karena Kajari Bengkalis diduga telah menerima suap Rp. 10 milyar dan saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 07 tahun 2012 yang diterbitkan atas persetujuan bersama Bupati Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan dasar acuan dan legitimasi dalam penggunaan uang rakyat (APBD) sebesar Rp. 300 miliar yang disalurkan kepada PT. BLJ yang berujung pada penyelewengan penggunaannya alias pencucian uang.

Pelaksanaan penyertaan modal Perda no. 07 tahun 2012 Pasal 4 menjelaskan penyertaan modal sebesar Rp.300 miliar kepada BUMD PT. BLJ merupakan bagian dari investasi pembiayaan PT.BLJ atau anak perusahaan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.

Pengawasan penggunaan penyertaan modal Perda no. 07 tahun 2012 Pasal 6 menjelaskan penggunaan penyertaan modal dilakukan pengawasan oleh Bupati atau SKPD terkait yang ditunjuk bersama DPRD dilaksanakan melalui keputusan Bupati.

Mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 6 ini kami telah mengendus adanya kejanggalan dan pelanggaran sehingga patut diduga Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan modal Rp. 300 miliar ikut serta terlibat atau melakukan pembiaran.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar