Daerah

GNP 33 Demo DPRD Kampar Desak Kuliah Gratis Untuk Rakyat Miskin

Gagasanriau.com Kampar-Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar didatangi oleh ratusan massa yang menamakan diri Front Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 untuk mendesak agar wakil rakyat di daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menggratiskan biaya kuliah bagi rakyat tak mampu.

Massa FGNP-33 yang terdiri Pimpinan Cabang Barisan Muda Riau (BMR) Kampar, BEM STKIP, STIE Kampar , PEKAT IB, IPPTD, FPI Kampar, BEM POLKAM , BEM STIKES, ALIANSI 4 Kampus Kampar, Aliansi Pelajar daerah setempat, FKMKI, PRD, LMND, dan SRMI.

Selain mendatangi DPRD Kampar massa GNP 33 juga mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat dengan tuntutan yang sama.

Anwar Ketua SRMI Kampar dan juga koordinator aksi mengatakan bahwa tuntutan mereka kepada Pemkab Kampar adalah hal yang wajar karena sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31, hingga pemerintah harus bertanggungjawab untuk menjalankan konstitusi negara tersebut.

"Sesungguhnya ketika berbicara pendidikan atau kuliah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di dalam pasal 31 berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pengajaran/pendidikan dan negara berkewajiban membiayainya sebagai tanggung jawab negara"papar Anwar.

Selama ini menurut Anwar lagi, Pemkab Kampar selalu beralasan tidak bisa menganggarkan karena perlu payung hukum, namun menurut Anwar lagi hal tersebut sesungguhnya sudah diatur dalam pasal 31 UUD 1945.

"Ketika pemerintah daerah mengatakan membutuhkan payung hukum lagi kami akan memberikan reperensi dimana diberbagai provinsi dan kabupaten kota tersebut bisa dilaksanakan biaya kuliah gratis dari hal tersebut tentu saja bisa menjadi dasar terwujudnya biaya kuliah gratis di kampar"tukasnya.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar