Daerah

Inilah Kebobrokan PT Duta Palma

Gagasanriau.com Pekanbaru-Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (OKP-PP) mengungkapkan bahwa banyak kasus hukum terkait PT Duta Palma yang harusnya di proses oleh penegak hukum.

Berikut ini adalah kebrobrokan PT. Duta Palma seperti yang diungkapkan oleh saat melakukan aksi massa didepan kantor perusahaan perkebunan tersebut.

Seluas 29.156 H lahan sawit yang dikelola oleh perkebunan PT. Duta Palma grup tidak mempunyai izin Menteri Kehutanan dan hanya izin lokasi dari Bupati dan belum memperoleh izin pelepasan lahan, hal ini melanggar UU no.91 tahun 1999 tentang perambahan hutan, UU nomor 18 tahun 2008 tentang perkebunan.

Selain melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Untuk itu Ormas PP mendesak agar perusahaan menghentikan seluruh kegiatan perusahaan PT. Duta Palma Grup

Dan pihak berwenang (Pemerintah Provinsi. Red) harus melakukan pengukuran ulang lahan hutan dan kelebihan agar dikembalikan kepada masyarakat

Selain mereka menuntut dan menghukum PT.Duta Palma sesuai dngan UU yang dilanggar dan sudah ditetapkan oleh pemerintah RI karena sudah mengambil dan mencederai ketentuan UU dan hati masyarakat

"Kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan massa yang lebih bnyak lagi kalau tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh PT Duta Palma"teriak pendemo.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar