Daerah

PT. RAPP Dan 27 Perusahaan Dituntut Bertanggungjawab Dalam Kasus Karhutla

Gagasanriau.com Pekanbaru-Komisariat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Universitas Lancang Kuning, menyatakan bahwa PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) beserta 27 perusahaan lainnya harus bertanggungjawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2014 ini.

Hal disampaikan oleh Sapma PP Unilak saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jumat pagi (12/12/2104), mereka menilai penegak hukum dalam menindak penjahat lingkungan ini terkesan lambat.

"Kami mendesak agar pihak penegak hukum terkait seperti Kejati Riau bertindak tegas untuk mengusut PT. RAPP dan 27 perusahaan lainnya secara hukum, karena mereka sudah melakukan kejahatan lingkungan"kata Brury Sekretaris Sapma PP Kota Pekanbaru kepada Gagasanriau.com.

Selain itu juga menurut Brury, pihak pemerintah juga harus mencabut izin-izin perusahaan kejahatan lingkungan karena dinilai sumber utama kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan di Provinsi Riau.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar