Gagasanriau.com Bagansiapiapi-Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Korupsi (Tikor) Kabupaten Rokan Hilir taja sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara dibuka oleh Asisten III Bidang Kesra Setdakab Rokan Hilir, Ali Asfar, di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Rabu (3/12).
Dalam sambutanya Ali Asfar mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, saya menyambut baik atas kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM Tikor Kabupaten Rokan Hilir. Apa lagi acara ini menyangkut tentang informasi publik.
"Karena pemerintah bersama LSM sangat ketergantungan satu sama lain. Contoh saja, kita butuh informasi kejadian, tentu kita butuh informasi kepada rekan-rekan LSM maupun wartawan," katanya.
Untuk itu Pemerintah mendukung sekali acara sosialisasi UU 14 Tahun 2008 tentang Informasi publik ini, imbuhnya.
Hermansyah