Daerah

Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok, Bir dan Telepon Genggam Selundupan

Gagasanriau.com Tembilahan-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara yang dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Beringin, Tembilahan.

Pada kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten I Setda, Darus Salam, Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah, Anggota DPRD Inhil, Andi Rusli, serta unsur Muspida Kabupaten Inhil.

"Barang yang dibakar ini merupakan tangkapan dari Januari 2013 hingga November 2014 dengan total barang keseluruhan berjumlah 2,1 M dan akibat dari pelanggaran perundang-undangan ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekirat 1,4 M," ungkap KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo. Selasa (16/12/14).

Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok khusus kawasan bebas, Minuman keras, barang elektronik berupa telpon gengam. "Rokok ada sebanyak 352 Carton, 4 Tim dan 102 Slop, Minuman mengandung etil alkohol berupa bir sebanyak 797 carton. Telpon genggam sebanyak 614 unit, memori 8pcs dan 10 set aksessoris," sebutnya.

Bowo berharap dengan adanya kegiatan seperti ini bisa membuat efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang Kepabean dan Cukai, serta dapat mengingkatkan sinegri instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerima negara maupun dalam melindungi negara dari masuknyua barang-barang berbahaya asal luar negri.

"Semoga kedepan Bea dan Cuka Tembilahan dapat memberikan prestasi labih baik lagi dibidang pengawasan dan pelayanan"tandasnya.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar