Daerah

21 Pahlawan Lingkungan Dari Desa Pungkat Ini Divonis 6 Bulan Kurungan

Gagasanriau.com Tembilahan-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjatuhkan hukuman kurungan 6 bulan dan di potong masa tahanan. Kamis (18/12/14) Tembilahan kepada 21 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena divonis bersalah membakar alat berat milik PT Setia Agrindo Leastari (PT.SAL) dimana terbakarnya alat berat milik perusahaan berawal dari arogansi perusahaan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di ruang sidang Kartika dibacakan Majelis Hakim PN Tembilahan ini dihadiri ratusan warga Pungkat, khususnya isteri dan kerabat para terdakwa.

Hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, maka perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan merusak alat berat dan pondok pekerja milik PT SAL.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, maka menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar hakim membacakan vonisnya.

Para terdakwa diwakili kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim ini. Sementara itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini. "Kami menyatakan fikir-fikir atas putusan ini,"jawab JPU menanggapi putusan tersebut.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar