Daerah

Kejati Riau Berhasil Selamatkan 10,6 Milyar Selama 2014

Gagasanriau.com Pekanbaru-Berdasarkan data yang diberikan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan pada tahun 2014 ada 42 perkara yang diserahkan pada penyidik (23/12/14) yang ditangani saat ini.

Dijelaskan lebih jauh olehnya, perkara yang masuk tidaklah serta merta dapat langsung ditahan oleh kejaksaan. "Penahanan biasanya diberi waktu 20 hari oleh penyidik dan ditambah 40 hari dari kejaksaan"ujar Mukhzan.

Dijelaskannya lagi jika alat bukti tidak dapat ditemukan dalam proses penyelidikan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkkan lagi. Seperti yang dikatakan Humas Kejati “masalah korupsi itu seperti bau kentut ada baunya tapi gak ada bentuknya ”. Hal ini membuktikan bahwa mencari alat bukti untuk kasus korupsi tidaklah mudah, akan tetapi Kejati akan terus bekerja keras dalam menyelesaikan Masalah ini.

"Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi sebesar RP 10.678.865.956,- ini merupakan pencapaian kinerja yang keras dilakukan lembaga hukum ini di Pekanbaru"tukasnya lagi.

Ranggi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar