Daerah

Jikalahari Sebut Pernyataan APKI Provokatif

Gagasanriau.com Pekanbaru - Pengurus Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) berujar, lahirnya Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Ekosistem Gambut seperti yang dimuat dalam Antarariau.com sebagai penghambat berkembangnya industri pulp dan kertas serta sawit di Indonesia.

Pernyataan APKI tersebut ditanggapi serius oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui koordinatornya Muslim Rasyid. Muslim menyebut pernyataan APKI tersebut sebagai pernyataan bernada provokatif, tendensius dan tanpa alasan. Menurutnya, bencana asap yang terjadi selama 17 tahun di Riau adalah bukti kerusakaan akibat rusaknya gambut.

"Kita tak bisa tutup mata bencana asap sepanjang 17 tahun terakhir diriau merupakan dampak pembukaan dan pengeringan gambut untuk pembangunan kebun sawit dan HTI,"sebut Muslim melalui surat elektronik kepada Gagasanriau.com, Kamis (15/1/2015).

Muslim menambahkan, bahwa secara substansi PP No.71 tahun 2014 tersebut melaksanakan kententuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski masih memiliki banyak kelemahan, Jikalahari berharap lahirnya PP tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap kerusakan wilayah gambut, mencegah kebakaran hutan gambut dan menata perizinan konsesi insdustri berbasis hutan dan lahan di kawasan gambut.

"Kami bahkan mendorong agar lahan gambut tidak bisa dimanfaatkan selama proses audit ekologis lahan gambut belum selesai dijalankan sesuai dengan semangat UU Lingkungan Hidup No.32/2009,"pungkasnya.

Reporter M. Panggabean


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar