Daerah

Merasa Dikangkangi Haknya, Mahasiswa Laporkan Dekan ke Ombudsman

Gagasanriau.com Pekanbaru - Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Faste) UIN Suska Riau berniat melaporkan Pimpinan Faste ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau. Pasalnya, mereka merasa haknya sebagai mahasiswa yang merdeka dirampas.

Kejadian tersebut bermula ketika salah satu pasangan calon melanggar peraturan pemira dan mendapat sanksi dari komisi pemilihan raya mahasiswa (KPRM) dan badan legislatif mahasiswa (BLM), sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi pasangan calon dari proses pemilihan yang berlangsung, keputusan ini diambil atas kesepakatan BLM, KPRM, dan ketua himpunan mahasiswa jurusan selingkup fakultas, namun ketika waktu pemilihan tiba pimpinan fakutas memanggil seluruh unsur organisasi fakultas untuk rapat dan menghasilkan keputusan pembatalan sanksi yang diberikan pada calon yang didiskualifikasi.

Keputusan yang diambil pimpinan tersebut, membuat mahasiswa merasa dirampas kemerdekaannya. Pablo, salah satu anggota tim pemenangan menuturkan kepada Gagasanriau.com, pihaknya merasa dirugikan.

"Kami tidak terima ini, kami akan laporkan Pimpinan ke Ombudsman,"ujarnya

Pablo menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ombudsman yang kemudian meminta laporan dan kronologi kejadian.

"Ini bukan main-main, Kami sudah komunikasi dengan Ombudsman. Lihat saja nanti,"tandasnya sambil mengangkat tangan kiri.

Pablo menuturkan, dirinya sempat dipanggil oleh pihak dekanat untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk bernada protes. Dirinya mengaku diberi sanksi oleh dekanat.

"Setahu kami, spanduk adalah cara paling sopan untuk protes dan tidak ada larangannya. Bahkan, ini dilindungi oleh UUD 1945,"pungkasnya.

Ketika coba dikonfirmasi, Wakil Dekan III Okfaliza tidak bersedia memberikan keterangan.

Reporter M. Panggabean


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar