Daerah

Terkait Putusan PN Bangkinang, Wabup Kampar: "Jefry Noer Bertindak Atas Nama Pribadi Bukan Pemerintah

Gagasanriau.com Pekanbaru-Jefry Noer menurut Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali bertindak atas nama pribadi bukan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam kasus perdata pembongkaran Pasar Tanah Merah, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Pasalnya Ibrahim Ali Wabup Kampar ini menilai kebijakan yang dilakukan Bupati Jefry Noer tidak pernah melibatkannya, dan ia merasa hanya kena imbas dari pembongkaran tersebut.

Ia merasa keberatan atas isi putusan yang diterimanya karena ia selaku Wakil Bupati harus ikut menanggung ganti rugi. Padahal, kata dia, ganti kerugian yang dialami oleh pengelola pasar tidak sedikit. "Saya hanya kena getahnya saja. Wakil Bupati diwajibkan membayar kerugian yang ditimbulkan," kata Ibrahim menanggapi putusan itu, Minggu (1/3/2015).

Ibrahim menuturkan, Bupati Jefry Noer tidak pernah melibatkan dirinya selaku Wakil Bupati dalam pembongkaran tersebut. Meski pembongkaran pasar dilakukan dengan mengatasnamakan pemerintah. Jika merujuk pada perkara tersebut, ia seakan dituduh melakukan pembiaran terhadap sesuatu perbuatan yang tidak diketahuinya.

Satu sisi, menurut dia, pendapat hakim yang menilai bahwa jabatan Wakil Bupati selaku pimpinan di pemerintahan tidak terlepas dalam perkara tersebut sudah tepat. Namun pada kenyataannya, ia tidak pernah diundang atau diberitahu soal rencana pembongkaran pasar.

"Sekarang, mengatasnamakan pemerintah mana? Dasar apa dipakai dalam pembongkaran itu? Dia bertindak untuk kepentingan pribadi. Tapi jadi semua yang ikut menanggung akibatnya," ujar Ibrahim. Oleh karena itu, secara pribadi, ia keberatan jika Wabup harus ikut menanggung akibat dari pembongkaran tersebut.

Seperti diketahui, Rusli Nurdin selaku pengelola Pasar Tanah Merah akhirnya mengajukan gugatan ke PN Bangkinang, 11 September 2013 silam. Adapun pihak tergugat dalam perkara nomor 37/Pdt.G/2013/PN.BKN di antaranya, Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan pribadi, Wabup, Sekda Kampar, Kasatpol PP, Kadis CKTR serta Kadis Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.

Editor Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar