Daerah

Pembongkaran Pasar Di Siak Hulu, Jefry Noer Untuk Kepentingan Pribadi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut warga pemilik Pasar Tanah Merah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Bupati Kampar Jefry Noer sewaktu mengeluarkan kebijakan pembongkaran pasar tersebut atas nama pribadi, bukan sebagai sebagai Bupati.

Karena menurut Rusli, sebagai penggugat bahwa Jefry Noer bertindak atas nama pribadi sebagai pelaku usaha karena pembongkaran tersebut atas nama pribadi untuk kepentingannya semata.

Penggugat pernah bersengketa dengan Jefry yang memiliki pasar pribadi sejak tahun 2012 silam. Setelah pembongkaran itu, dalam gugatannya, Rusli mengungkapkan, pedagang Pasar Tanah Merah diarahkan pindah ke pasar milik pribadi tersebut.

Sementara dari pihak Pemkab Kampar, pembongkaran itu dilakukan karena Pasar Tanah Merah belum mengantongi izin. Ali Nafiah, mantan Kepala Dinas Pasar mengklaim bahwa perizinan yang diterbitkan tahun 2011 silam adalah palsu.

Lewat putusan yang dibacakan, 20 Nopember 2014 lalu, Hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Pembongkaran paksa pada 26 Juni 2013 lalu dinyatakan termasuk perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut, pihak tergugat mengajukan banding.

Editor Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar