Daerah

Wabup Meranti Himbau Warga Tidak Membakar Lahan

Gagasanriau.com Selatpanjang-Pemerintah Kabupaten Meranti menghimbau agar masyarakat untuk tidak membakar lahan. Baik itu untuk keperluan membersihkan lahan pekarangan rumah ataupun untuk keperluan membuka lahan perkebunan baru.

Hal ini ditegaskan oleh Drs H Masrul Kasmy Msi.Wakil Bupati Kepulauan Meranti ketika di mintai langkah dan sikap Pemda Meranti.

“Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar untuk itu diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat yang ada diseluruh penjuru wilayah Sekabupaten Kepulauan Meranti agar tidak melakukan pembakaran lahan pekarangan maupun perkebunan mereka dimusim kemarau ini"kata H Masrul Kasmy menjelaskan.

Jadi lanjutnya lagi, dampak yang diakibatkan oleh kebakaran lahan, terutama kebakaran lahan dan pekarangan yang terjadi disekeliling tempat tinggal kita, khususnya jika kebakaran itu terjadi diwilayah perkotaan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat"tambahnya lagi.

Laporan Def Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar