Daerah

Kembali, Polres Inhil Amankan Petani diduga Membakar Lahan

Gagasanriau.com Tembilahan-Markas Polisi Resort Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan pembakar hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu (1/3/2015) di Kecamatan Mandah.

"Kami kembali berhasil mengamankan tersangka yakni Sapri A Rahman (55) warga RT 08 RW 04 Dusun Menyolak, Desa Belarasa, Kecamatan Mandah pada Minggu (1/3/2015) sekitar pukul 11.00 Wib,"ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah. Selasa (3/3/2015).

Dijelaskannya, tersangka membakar lahan sebanyak 2 Hk milik pribadi. Sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu menebas dan menunggu hasil tebasannya (rumput, red) kering.

"Setelah kering, hasil tebasan tersebut kemudian ditumpuk tersangka dan selanjutnya dibakar. Setelah tersangka bakar tumpukan hasil tebasan tersebut tersangka pulang kerumah,"ungkapnya. Tidak lama berselang, tersangka kembali kelokasi tempat ia membakar. Ketika sampai, tersangka terkejut kalau hasil pembakarannya meluas.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan 1 buah korek api GAS dan potongan kayu sudah terbakar,"bebernya. "Tersangka dikenakan pasal 108 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tandasnya. Untuk diketahui, sepanjang 2015 ini Polres Inhil telah menangani 3 kasus Karhutla.

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar