Daerah

Tengku Dahril Dan Pejabat Riau Kejati Akan Usut Kembali Kasus Korupsinya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kasus korupsi terhadap beberapa pejabat di Provinsi Riau, diantaranya Tengku Dahril dan beberapa pejabat lainnya menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pihaknya berjanji akan kembali menelusuri sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap hingga mencari tahu penyebab dan alasan belum tuntasnya perkara itu. "Sejauh ini saya belum mendapat gambaran jelas terkait sejumlah kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada pers di Pekanbaru, Selasa (3/3/2015). Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi yang dikonfirmasi dikesempatan terpisah berjanji akan mengumpulkan petinggi dan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menanyakan kejelasan kasus itu. Menurut penelusuran, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan oleh pihak Kejati Riau. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tengku Dahril. Kemudian ada juga dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau sebesar Rp7 miliar. Dalam kasus yang terjadi pada tahun tahun 2012 ini, mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasusnya masih belum jelas. Selanjutnya ada kasus dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di enam kabupaten, Kampar, Dumai, Kuantan Singingi, Siak dan Indragiri Hulu. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas dan Perkebunan Riau, Syuhada Tasman sebagai tersangka. Ada juga kasus dugaan korupsi dana Program K21 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010. Pada kasus ini penyidik baru menetapkan manbtan Kadisbun Riau Susilo sebagai tersangka. Editor Brury MP sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar