Daerah

Tersangka Korupsi Pompong 5 GT, Polres Inhil Serahkan Lagi 2 Orang Ke Kejari

Gagasanriau.com Tembilahan-Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menyerahkan 2 tersangka korupsi 2 Unit Kapal Motor (KM) 5 GT APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Inhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. Kamis (5/3/2015).

“Pada hari ini Kamis (5/3/2015) kami kembali menyerahkan tersangka GR dan MY dengan berkas perkara BP/72/XII/2014/ RESKRIM. Mereka berdua merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan 2 unit pompong 5 GT tersebut,”sebut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah. Kamis (5/3/2015). Kedua tersangka ini, di serahkan ke Kejari Tembilahan dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti B/12/III/2015/RESKRIM atas nama GR dan MY.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” paparnya. Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2015) Polres Inhil juga telah menyerahkan MD ke Kejari.

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar