Daerah

Korupsi Pompong 5 GT, Kejari Inhil Akan Tambah Tersangka Baru Dalam Waktu Dekat Ini

Gagasanriau.com Tembilahan-Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan akan kembali menerima tersangka korupsi 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.

Namun, sayangnya Kejari Tembilahan enggan menyebutkan nama-nama yang akan Polres Inhil serahkan.

"Kami sudah terima tiga tersangka MD sebagai PPK di DPKP Inhil pada Selasa (3/3/2015). Sedangkan HY dan GR kami terima pada Kamis (5/3/2015) mereka berdua sebagai penyedia barang dan jasa," sebut Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Williyamson kepada gagasanriau.com. Jum'at (6/3/2015).

Lanjutnya kembali, dalam waktu dekat ini kami kembali akan menerima tersangka lainya yang terlibat dalam kasus korupsi 2 unit KM 5 GT.

"Tersangka lain dalam waktu dekat ini, nanti kalau ada perkembangan nanti dikabari. Yang jelas masih ada lima orang lagi," katanya

Untuk diketahui, pada kasus ini melibatkan sedikitnya 8 orang tersangka dan akibat ulah mereka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp110 Juta.

Para tersangka dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar