Daerah

Warga: "Sejak Kapan Gubernur Batalkan UU Pokok Agraria

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ratusan warga dari Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru usai mendatangi perkantoran Gubernur Riau, melanjutkan aksinya ke gedung parlemen di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka mendesak agar DPRD Riau meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS297/III/2011, yang memberikan secara cuma-cuma lahan milik warga kepada Lapangan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin.

Keputusan Gubernur Riau tersebut, menurut warga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

"Sejak Kapan UUPA No. 5 Tahun 1960 diganti dengan SK Gubri No.KPTS.297./2011."tulis warga diselebaran yang mereka bagikan kepada pengendara jalan.

Karena menurut warga, bukti kepemilikan tanah adalah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dasarnya UUPA No. 5 tahun 1960.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar