Daerah

Dari 100 Ormas dan LSM Hanya 25 SKT yang Aktif di Pelelawan

Gagasanriau.com Pelalawan-Kurang lebih 100 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) hanya 25 organisasi dan lembaga yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dinyatakan aktif di Kabupaten Pelelawan. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pelalawan H.A.Karim Kamis (02/04/2015) di Pangkalan Kerinci.

"Pada saat acara sosialisasi peraturan dan perundang-undangan Ormas dan LSM Selasa (31/03) kemarin kami menghimbau kepada rekan-rekan perwakilan Ormas Dan Lsm yang hadir, yang belum mendaftar dan belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasinya supaya didaftarkan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik"jelas Karim.

"Dalam kesempatan ini juga kami menghimbau ormas dan LSM agar mendaftar karna hal ini sangat sangat perlu, supaya Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat mengetahui keberadaan dan program kerja para ormas dan LSM"jelas Karim.

Hal itu juga kata Karim lagi, salah satu administrasi yang harus dilengkapi bila mana Ormas dan LSM Mengajukan permohonan bantuan dana hibah atapun dana bansos ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Mudah-mudahan dengan ada sosialisasi peraturan perundang-undangan kemarin, para pengurus Ormas dan LSM semakin paham dengan aturan atau Undang-undang tentang ormas dan LSM"tukas Karim.

Dipaparkan Karim pada acara sosialisasi pihaknya menghadirkan narasumber DR.Bahtiar,M.Si Kasubdit organisasi kemasyarakatan Direktorat Jendral kesatuan Bangsa dan politik Kementerian Dalam Negeri, yang membahas tentang Arah kebijakan pemerintah dalam penataan ormas sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 tentang organisaai kemasyarakatan berdasarkan putusan MK No 82 / PUN-XI/2013 Dan No 3/PUN-XII/2014.

Reporter Rommel Sirait Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar