Daerah

Peruntukkan Dana BOS Untuk Siswa, SD Rp.800 Ribu, SMP Rp.1 Juta, SMA Rp.1,2 Juta

Gagasanriau.com Pekanbaru-Peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno, mengatakan akan didistribusikan untuk membantu siswa yang tidak mampu. Dimana tiap siswa setingkat Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp 800 ribu per tahun. Sedangkan SMP Rp 1 juta per siswa dan SMA Rp 1,2 juta per siswa.

Akan tetapi uang itu tidak diberikan kepada siswa secara tunai. Bantuan untuk mendukung pendidikan siswa yang tertuang dalam komponen pembiayaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu ditransfer ke sekolah setiap tiga bulan.

Ada 13 item peruntukan dana BOS di Permendagri tersebut, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekskul peserta didik, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah dan rehab ringan serta sanitasi sekolah.

Kemudian pembayaran honorarium bulanan guru dan honorer dan tenaga kependididkan honorer seperti administrasi BOS untuk SD, pegawai perpustakaan, penjaga sekolah, satpam dan petugas kebersihan.

Lalu pengembangan profesi guru, membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian dan perawatan perangkat komputer, dan terakhir biaya lainnya yang disepakati bersama antara guru dan komite sekolah.

Editor Brury MP sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar